Apa itu sujud sahwi? Sujud sahwi ialah sujud yang dilakukan orang yang shalat sebanyak dua kali untuk menutup kekurangan yang terjadi dalam pelaksanaan shalat yang disebabkan karena lupa. Sebab-sebab sujud sahwi ada tiga; Karena kelebihan, karena kurang, dan karena ragu-ragu. Keterangannya sebagai berikut:
Sujud Sahwi Karena Kelebihan
Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya kemudian dia menambah ruku', atau sujud, maka dia harus sujud dua kali sesudah menyelesaikan shalatnya dan salamnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu ia berkata :
Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya kemudian dia menambah ruku', atau sujud, maka dia harus sujud dua kali sesudah menyelesaikan shalatnya dan salamnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu ia berkata :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الظُّهْرَخَمْسًا فَقِيْلَ لَهُ "أَزِيْدَ فِيْ الصَّلاَةِ ؟" وَقَالَ: وَمَا ذَاكَ قَالَ : "صَلـــَّـيْتَ خَمْسًا", فَسَجَدَ سَجْدَتــَيْنِ بَعْدَ مَاسَلَّمَ . متفق عليه
"Bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi Wa sallam shalat Zhuhur lima rakaat, kemudian beliau ditanya, "Apakah shalat Zhuhur ditambah rakaatnya?", beliau balik bertanya: "Apa itu?" Para sahabat menjelaskan, "Anda shalat lima rakaat." Kemudian beliau pun sujud dua kali setelah salam. (Muttafaqun 'Alaihi)
Salam sebelum shalat selesai berarti termasuk kelebihan dalam shalat, sebab ia telah menambah salam di pertengahan pelaksanaan shalat. Barangsiapa mengalami hal itu dalam keadaan lupa, lalu dia ingat beberapa saat setelahnya, maka dia harus menyempurnakan shalatnya kemudian salam, setelah itu dia sujud sahwi, kemudian salam lagi. Dalilnya adalah hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata :
صَلَّى بــِنَا رَسُوْلُ اللهِ إِحْدَى صَلاَتـَيْ الْعَشِيِّ ...فَصَلَّى بِنَا رَكْعَتَيْنِ, ثُمَّ سَلَّمَ, فَقَامَ إِلَى خَشَيَةٍ مَعْرُوْضَةٍ فِيْ الْمَسْجِدِ فَاتـَّكَأَ عَلَيْهَا كَأَنــَّهُ غَضْبـَانُ ...وَخَرَجَتِ السُّرْعَانُ مِنْ أَبـْوَابِ الْمَسْجِدِ, فَقَالُوْا :" أَقُصِرَتِ الصَّلاَةُ ؟"... وَفِيْ الْقَوْمِ رَجُلٌ فِيْ يَدَيــْهِ طُوْلٌ يُقَالُ لَهُ "ذُوْ الْيَدَيْنِ" فَقَالَ :"يــَارَسُوْلَ اللهِ, أَ نـــَسِيْتَ أَمْ قُصِرَتِ الصَّلاَةُ" فَقَالَ لــــَمْ أَنـــْسَ وَلَمْ تُقْصَرْ فَقَالَ: أَكَمَا يَقُوْلُ ذُو الْيَدَيــْنِ ؟ قَالُوْا : "نــَعَمْ", فَتَقَدَّمَ فَصَلَّى مَاتـَرَكَ ثـُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ مِثـْلَ سُجُوْدِهِ أَوْ أَطْوَلَ ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فَكَبَّرَ , ثـُمَّ كَبَّرَ وَ سَجَدَ مِثــْلَ سُجُوْدِهِ أَوْ أَطْوَلَ ثـُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ وَكَبَّرَ ... ثــُمَّ سَلَّمَ . متفق عليه
"Nabi Shallallahu 'alaihi Wa sallam pernah shalat Zhuhur atau Ashar bersama para sahabat. Beliau salam setelah shalat dua rakaat, Nabi pun berdiri untuk bersandar pada sebuah kayu, sepertinya beliau marah....kemudian orang-orang yang bergegas keluar dari pintu masjid berkata: "Shalat telah diqashar (dikurangi)?'....dan dalam jama'ah terdapat salah seorang yang kedua tangannya panjang yang dikenal dengan "Dzul Yadain" maka ia berkata: "Wahai Rasulullah, apakah anda lupa atau memang shalat telah diqashar?.' Nabi berkata, 'Aku tidak lupa dan shalat pun tidak diqashar.' (lalu ia kembali berkata: "Kalau begitu Anda memang lupa wahai Rasulullah") Nabi Shallallahu 'alaihi Wa sallam bertanya kepada para sahabat, "Benarkah apa yang dikatakan Dzul Yadain"?'. Mereka pun mengatakan: "Benar", Maka majulah Nabi Shallallahu 'alaihi Wa sallam, selanjutnya beliau shalat untuk melengkapi raka'at yang tertinggal tadi, kemudian takbir dan sujud seperti sujudnya (dalam shalat) atau lebih panjang, kemudian mengangkat kepalanya lalu bertakbir, kemudian bertakbir dan sujud seperti sujudnya (dalam shalat) atau lebih panjang kemudian mengangkat kepalanya dan bertakbir ....kemudian salam" (Muttafaq 'alaih)
Dari hadits ini juga menunjukkan bahwa disunnahkannya ketika sujud sahwi untuk bertakbir pada tiap-tiap sujud dan tiap kali bangkit dari padanya.
Sujud Sahwi Karena Kekurangan
Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya, kemudian ia meninggalkan salah satu sunnah muakkadah (yaitu yang termasuk katagori hal-hal wajib dalam shalat), maka ia harus sujud sahwi sebelum salam, seperti misalnya kelupaan melakukan tasyahhud awal dan dia tidak ingat sama sekali, atau dia ingat setelah berdiri tegak dengan sempurna, maka dia tidak perlu duduk kembali, cukup baginya sujud sahwi sebelum salam. Dalilnya ialah hadits dari Abdullah bin Buhainah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata :
Barangsiapa kelupaan dalam shalatnya, kemudian ia meninggalkan salah satu sunnah muakkadah (yaitu yang termasuk katagori hal-hal wajib dalam shalat), maka ia harus sujud sahwi sebelum salam, seperti misalnya kelupaan melakukan tasyahhud awal dan dia tidak ingat sama sekali, atau dia ingat setelah berdiri tegak dengan sempurna, maka dia tidak perlu duduk kembali, cukup baginya sujud sahwi sebelum salam. Dalilnya ialah hadits dari Abdullah bin Buhainah Radhiyallahu 'anhu, ia berkata :
أَنَّ النــَّبِيَّ صَلَّى بِهِمُ الظُّهْرَ, فَقَامَ فِيْ الرَّكْعَـتَيـْنِ الأُوْلَيـــَــيْنِ وَلَمْ يـَجْلِسْ فَقَامَ النـَّـاسُ مَعَهُ, حَتـَّى إِذَا قَضَى الصَّلاَةَ وَانـــْتـَظَرَ النــَّاسُ تـَسْلِيـْمَهُ كَبَّرَ وَهُـوَ جَالِسٌ, فَسَجَدَ سَجْدَتـَيـْنِ قَبـْلَ أَنْ يُسَلِّمَ ثــُمَّ سَلَّمَ متفق عليه :
"Bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa sallam shalat Zhuhur bersama mereka (para shahabat (), beliau langsung berdiri setelah dua rakaat pertama dan tidak duduk. Para jama'ah pun tetap mengikuti beliau sampai beliau selesai menyempurnakan shalat, orang-orang pun menunggu salam beliau, akan tetapi beliau malah bertakbir padahal beliau dalam keadaan duduk (tasyahhud akhir), kemudian beliau sujud dua kali sebelum salam, lalu salam." (Muttafaq 'alaih)
Sujud Sahwi Karena Ragu-ragu
Sujud sahwi karena ragu-ragu yaitu ragu-ragu antara dua hal, yang mana yang terjadi, kelebihan atau kekurangan. Umpamanya seseorang ragu apakah dia sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat. Keraguan ini ada dua macam:
Sujud sahwi karena ragu-ragu yaitu ragu-ragu antara dua hal, yang mana yang terjadi, kelebihan atau kekurangan. Umpamanya seseorang ragu apakah dia sudah shalat tiga rakaat atau empat rakaat. Keraguan ini ada dua macam:
1. Seseorang lebih cenderung kepada satu hal, baik kelebihan atau kurang, maka dia harus menurutkan mengambil sikap kepada yang lebih ia yakini, kemudian dia melakukan sujud sahwi setelah salam. Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Mas'ud Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi Wa sallam bersabda:
إِذَاشَكَّ أَحَدُكُمْ فِيْ صَلاَتِهِ فَلْيــَـتَحَرَّ الصَّـوَابَ فَلْيـُـتـِمَّ عَلَيْـهِ ثــُمَّ لْيُسَلِّمْ ثــُمَّ لْيَسْجُدْ سَجْدَتـــَيْنِ متفق عليه
"Apabila salah seorang dari kamu ada yang ragu-ragu dalam shalatnya, maka hendaklah lebih memilih kepada yang paling mendekati kebenaran, kemudian menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan salam, selanjutnya sujud dua kali'." (Muttafaq 'alaih)
2. Ragu-ragu antara dua hal, dan tidak condong pada salah satunya, tidak kepada kelebihan dalam pelaksanaan shalat dan tidak pula pada kekurangan. Maka dia harus mengambil sikap kepada hal yang sudah pasti akan kebenarannya, yaitu jumlah rakaat yang lebih sedikit. Kemudian menutupi kekurangan tersebut, lalu sujud dua kali sebelum salam, ini berdasarkan hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi Wa sallam bersabda:
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِيْ صَلاَتِهِ فَلَمْ يــَدْرِ كَمْ صَلَّى ثـــَلاَ ثـــًا أَوْ أَرْبــَعًا فَلْيــَطْرَحِ الشَّكَّ وَ لْيــَــبْنِ عَلَى مَااسْــتَيـْقَنَ ثـــُمَّ يــَسْجُدُ سَجْدَتــَيـْنِ قَبـْلَ أَنْ يُسَلِّمَ . رواه مسلم
"Apabila salah seorang di antara kamu ragu-ragu dalam shalatnya, dia tidak tahu berapa rakaat yang sudah ia lakukan, tigakah atau empat? Maka hendaknya ia meninggalkan keraguan itu dan mengambil apa yang ia yakini, kemudian ia sujud dua kali sebelum salam." (HR. Muslim). Kesimpulannya, bahwa sujud sahwi itu adakalanya sebelum salam dan adakalanya sesudah salam.
Adapun sujud sahwi yang dilakukan setelah salam ialah pada dua kondisi: Apabila karena kelebihan (dalam pelaksanaan shalat) atau apabila ragu antara dua kemungkinan, tapi ada kecondongan pada salah satunya.
Sedangkan sujud sahwi yang dilakukan sebelum salam, juga pada dua kondisi: Apabila dikarenakan kurang (dalam pelaksanaan shalat). atau apabila ragu antara dua kemungkinan dan tidak merasa lebih berat kepada salah satunya.
Do'a sujud sahwi
Tidak ada satu hadits pun atau riwayat shahih yang menentukan do'a yang harus dibaca dalam sujud sahwi, dengan demikian hendaklah kita kembali kepada keumuman hadits yakni membaca do'a-do'a sujud seperti biasa karena kedudukan sujud sahwi itu sama dengan sujud-sujud lainnya, diantaranya sebagaimana yang dikatakan oleh Aisyah رضي الله عنها :
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يـَقُوْلُ فِيْ رُكُوْعِهِ وَسُجُوْدِهِ "سُبـْحَانــَكَ اللَّهُمَّ رَبـَّنــَا وَبـِحَمْدِكَ اَللَّهُمَّ اغْفِرْلــــِيْ" رواه البخاري ومسلم
"Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wa sallam membaca dalam ruku'nya dan sujudnya "Subhanaka allahumma rabbana wa bihamdika Allahummaghfirli" (HR. Bukhari dan Muslim)
Diriwayat lain Hudzaifah Radhiyallahu 'anhu berkata :
( صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ فَكَانَ يَقُوْلُ ...فِيْ سُجُوْدِهِ سُبــْحَانَ رَبــِّيَ اْلأَعْلَى ( رواه مسلم
"Saya pernah shalat bersama Nabi Shallallahu 'alaihi Wa sallam maka beliau membaca .... di dalam sujudnya "Subhana Rabbiyal A'la" (HR. Muslim)
Hadits-hadits ini tidak membedakan antara do'a sujud shalat dengan do'a sujud sahwi. Namun bagi yang menganggap bahwa riwayat-riwayat tersebut khusus untuk sujud shalat (bukan sujud sahwi) maka hendaknya ia tidak membaca apa-apa dalam sujud sahwi, hanya tinggal diam saja. -Wallahu A'lam-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar